Header Ads

test

Kenalan di facebook, ketemuan, diajak kekosan, eh ketahuan bawa begituan!

https://cdn.brilio.net/news/2016/01/14/36938/750xauto-kenalan-di-facebook-nurhayati-ditipu-habis-habisan-160114y.jpg
Sosial media adalah sebuah media untuk bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara online yang memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu. Tapi akan berdampak buruk bila sosial media contohnya facebook disalahgunakan, seperti yang terjadi di daerah Pekalongan baru-baru ini.

Dilansir dari laman http://www.jpnn.com/news/ortu-pergoki-anak-gadisnya-bersama-cowok-di-kos-ada-alat-kontrasepsi, PEKALONGAN - Seorang siswi SMP usia 14 tahun asal Kabupaten Pekalongan, Jateng, menjadi korban pencabulan oleh seorang pemuda RM (19). Ironisnya, perbuatan sudah berulang kali dilakukan padahal baru berkenalan sejak Februari 2017 lalu. "Awalnya saya kenalan melalui Facebook, kemudian janjian untuk bertemu," ungkap RM ketika gelar Perkara di Aula Mapolres Pekalongan, Rabu (26/7).

Perbuatan terlarang dilakukan lebih dari satu kali, diantaranya di rumah pelaku, tempat kosan. Namun apes, pelaku pada Rabu (19/7) kemarin membawa korban ke sebuah kosan yang beralamat di wilayah Kajen dan diajak untuk menginap hingga, Jumat (21/7). Korban yang dicari orang tuanya, diketahui menginap di sebuah kosan. Di sana ditemukan alat kontrasepsi. Orang tua korban yang tak terima atas perbuatan pelaku, akhirnya melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Pekalongan. Pelaku kini harus meringkuk di sel tahanan guna menjalani pemeriksaan labih lanjut.
http://photo.jpgm.co.id/arsip/watermark/2017/07/26/kasatreskrim-polres-pekalongan-akp-agung-ariyanto-tengah-memintai-keterangan-tersangka-pencabulan-terhadap-seorang-bocah-berusia-14-tahun-ketika-gelar-perkara-di-aula-mapolres-rabu-267-foto-triyonoradar-pekalonganjpn.jpg
Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto dalam keterangan persnya mengakui adanya laporan dari pihak keluarga korban. Korban masih di bawah umur dan kini masih duduk di bangku tingkat SMP. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kemudian pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sumber :
http://www.jpnn.com/news/ortu-pergoki-anak-gadisnya-bersama-cowok-di-kos-ada-alat-kontrasepsi

No comments

Seputar Internet

11 Situs PPC Yang Terbukti Membayar Mahal 2017

PPC atau Pay Per Click adalah sebuah cara beriklan di internet dimana advertiser (pengiklan) akan membayar publiser (penerbit) untuk se...